Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah teken perjanjian kerja sama (PKS) dengan UIN Datokarama Palu terkait pengelolaan potensi daerah di Sulawesi Tengah dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bertempat di Kantor BRIDA. Rabu (20/12/2023).

Perjanjian kerjasama ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, Keputusan bersama Gubernur Nomor 400.3.1/126/PEMPROP.ST/2023 dan juga Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu tentang Kerjasama Pengembangan Pendidikan, Pengabdian Masyarakat, Riset dan Inovasi Penelitian.

Kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan riset yang berhubungan dengan inovasi dan teknologi, memberdayakan dan meningkatkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) PARA PIHAK, berkolaborasi dalam pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, berkolaborasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dibidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Kerja sama ini dan dapat diperpanjang.

Objek dan ruang lingkup kerjasama dituangkan dalam butir-butir yaitu 1. Melaksanakan riset dan implementasi inovasi dan teknologi dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Sulawesi Tengah; 2. Kerjasama program akademik dan non-akademik yang melibatkan mahasiswa sebagai partisipan, seperti seminar, workshop, webinar, riset dan kegiatan sejenis lainnya; 3. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan bersama-sama, baik yang dilakukan antar dosen maupun antar mahasiswa.

Terdapat beberapa bidang kegiatan yang terkait dengan perjanjian kerjasama ini antara lain, 1. Bidang penelitian sejarah peradaban Islam, Tokoh dan Ulama di Sulawesi Tengah; 2. Riset dan penelitian Pembangunan ekonomi dan kemiskinan di Sulawesi Tengah; 3. Riset moderasi beragama terhadap penerapan dan penerimaan lokal wisdom; 4. Pengolahan Jurnal Ilmiah; 5. Kolaborasi penyelenggaraan kegiatan pertemuan ilmiah/akademik seperti: KKN tematik, Kuliah kerja Profesi, Magang, workshop, seminar/webinar, FGD, loka karya, pelatihan dan yang lainnya.

Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng

BRIDA Prov. Sulteng Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UIN Datokarama Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *