PROFIL BADAN PUBLIK
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah adalah Badan Publik Pemerintah Daerah yang bertugas mendukung dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di wilayah Sulawesi Tengah. Instansi ini terbentuk sebagai transformasi dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (BPPID) sesuai amanat Perpres No. 78 Tahun 2021. Sebagai badan publik, BRIDA bertindak sebagai think tank utama Pemerintah Provinsi untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Identitas dan Kedudukan Lembaga
- Nama Badan Publik: Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah
- Jenis Badan Publik: Lembaga Teknis / Perangkat Daerah Provinsi (Eselon II)
- Pimpinan Saat Ini: Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, M.T. (Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah)
- Sifat Layanan: Penyedia Data Riset, Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Layanan Informasi Publik
- Dasar Hukum Keterbukaan Informasi: Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
Struktur Organisasi BRIDA, terdiri dari:
-
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi:
-
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
-
- Bidang Kebijakan Pembangunan Riset Daerah
- Bidang Pemanfaatan, Fasilitasi Riset dan Inovasi Daerah
- Bidang SDM dan Infrastruktur Riset Daerah
- Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah
- Kelompok Jabatan Fungsional (Peneliti, Analis Pemanfaatan IPTEK, Analis Kebijakan, dll.)
