Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan penandatangan kerjasama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terkait pengendalian schistosomiasis. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris BRIDA Sulteng. Senin (16/10/2023).
Schistosomiasis atau yang lebih dikenal dengan nama demam keong adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing parasit yang hidup di air tawar seperti danau, waduk, atau sungai. Cacing ini dapat dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui permukaan kulit dan menyebar melalui pembuluh darah.
Kerjasama ini merupakan sebuah upaya mewujudkan pengendalian schistosomiasis, dimana negara bertanggung jawab dalam dalam pencapaian Eliminasi schistosomiasis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Eradikasi Schistosomiasis dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Eliminasi Schistosomiasis 2022-2025.
Perjanjian Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan Pengendalian schistosomiasis serta rekomendasi kegiatan di Sulawesi Tengah. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu menentukan habitat keong oncomelania hupensis lindoensis di daerah endemis schistosomiasis, melakukan penyemprotan dengan moluskisida pada habitat keong, pemasangan black plastic pada habitat keong, mengevaluasi intervensi pada habitat keong dan mengembangkan pengendalian pada habitat keong pada daerah endemis lainnya, yang merupakan program kegiatan Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng