Palu – Dalam rangka meningkatkan nilai indeks inovasi daerah (IID), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan pembinaan bagi perangkat daerah tingkat provinsi dan perangkat daerah riset dan inovasi kabupaten/kota se Sulawesi Tengah. Bertempat di AulaBRIDA. Rabu (5/06/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BRIDA Prov. Sulteng, Faridah Lamarauan, didampingi oleh Kepala Bidang Riset, Inovasi dan teknologi Daerah, Hasim R, Kepala Bidang Kebijakan Pembangunan Riset Daerah, Rohani Datumusu, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Mengawali kegiatan tersebut, Faridah Lamarauana, menjelaskan sedikit berkaitan dengan inovasi yang ada di Sulawesi Tengah bahwa pada tahun 2023 Gubernur Sulawesi Tengah telah membuat surat edaran yang mewajibkan untuk setiap OPD minimal memiliki satu inovasi. Pada tahun 2024 sendiri telah disepakati bahwa inovasi tersebut pada setiap OPD minimal tiga inovasi.

Selanjutnya, dalam materi yang dipaparkan oleh, Yusharto Huntoyungo, selaku Kepala BSKDN menjelaskan bahwa pentingnya melakukan inovasi ataupun memperbaiki inovasi yang telah ada. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan pengukuran beberapa indeks guna melihat daya saing Indonesia ditingkat global. Pentingnya inovasi juga berkaitan dengan rencana pemerintah untuk memasuki periode Indonesia emas tahun 2045, yang diharapkan dapat berdaulat, maju, adil dan makmur.

“Setidak-tidaknya memiliki SDM yang berdaya saing kuat, pembangunan yang merata dan inklusif, ekonomi yang maju dan berkelanjutan serta negara yang demokratis, kuat dan bersih” ungkap Yusharto Huntoyungo

Dalam hal ini, BSKDN mengelola beberapa indeks yaitu indeks inovasi daerah, indeks pengelola keuangan daerah, indeks kepemimpinan kepala daerah dan indeks tata kelola pemerintahan daerah. Pada indeks inovasi daerah sendiri merupakan seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu.

Dari penjabaran ketentuan pasal 386-389 UU No. 23 Tahun 2014, yang mana pemerintah daerah wajib melaporkan inovasi yang dilakukan kepada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya kemendagri akan menyusun indeks, untuk mengetahui posisi relative antara satu daerah terhadap daerah yang lain atas keinovatifan dari daerah tersebut. Yang berikutnya pemberian penghargaan dalam bentuk Innovative Government Award (IGA) dan juga dalam bentuk dana intensif fiskal.

“Inovasi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah yang inovatif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya” ucapnya.

Selanjutnya Yusharto Huntoyungo menjelaskan, bahwa berdasarkan data rata-rata total skor indeks inovasi daerah (IID) nasional, provinsi, kab/kota berada diangka 41,98. Dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tengah berada diposisi 36,26 yang artinya masih berada dibawah rata-rata nasional. Adapun manfaat dari pelaporan IID yaitu menjadi indicator kerja utama pemda, pemenuhan target RPJMN, capaian RPJMD/RPJPD, dan juga menjadi kriteria penyusunan TPP Pemda.

Turut hadir: Perangkat daerah lingkup Prov. Sulteng, BRIDA/BAPPERIDA / BALITBANGDA / BAPPEDALITBANG/BAPPEDA Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah, BRIDA Prov. Sulteng.

Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.

BRIDA Prov. Sulteng Hadirkan BSKDN Dalam Pembinaan Inovasi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *