Parigi, Sulawesi Tengah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna, tutup secara resmi Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong. Senin (29/4/2024).
Dalam sambutannya, Faridah Lamarauna, mengungkapkan bahwa berkaitan dengan anggaran pelaksanaan riset yang sering dipermasalahkan, Faridah Lamarauna mengharapkan kepada bidang penelitian khususnya yang masih bergabung di Bappeda agar tidak ragu dalam memberikan anggaran dalam rangka penyelenggaraan riset. Hal ini dikarenakan segala perencanaan yang didasari oleh riset, sangat diharapkan oleh para pimpinan guna pengambilan keputusan dan juga kebijakan.
Pada kesempatan yang sama, Faridah Lamarauna mengharapkan kepada 13 kab/kota agar dapat mengimplementasikan poin-poin hasil rekomendasi yang telah ditanda tangani. Diakhir sambutannya, Faridah lamarauna juga memohon kepada badan penelitian Kab. Donggala, untuk tahun ini diharapkan sudah harus bertransformasi menjadi badan riset dan inovasi daerah Kab. Donggala.
Adapun hasil rapat serta masukan yang diberikan dalam rakor tersebut, diperoleh beberapa rekomendasi yaitu yang pertama, mendorong kolaborasi pelaksanaan riset melalui pemanfatan dan fasilitasi hasil riset yang dilaksanakan BRIDA Provinsi, BRIDA / BAPPERIDA / BALITBANGDA/ BAPPEDALITBANG/BAPPEDA Kabupaten dan Kota melalui inovasi “Kampung Ristek”. Rekomendasi kedua, memberikan reward kepada Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, ASN dan Masyarakat pada penganugrahan BRIDA AWARD sebagai tolak ukur pembinaan pelaksanaan inovasi daerah.
Rekomendasi ketiga, BRIDA Provinsi, BRIDA / BAPPERIDA / BALITBANGDA / BAPPEDALITBANG/BAPPEDA Kabupaten dan Kota berkolaborasi dan bersinergi dalam hal: a. Sharing anggaran untuk peningkatan kompetensi SDM jabatan fungsional Penelit Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek dan jabatan fungsional lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, b. Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek, c. Memfasilitasi manajemen hak kekayaan intelektual atas hasil-hasil riset dan produk untuk mendapatkan sertifikasi perlindungan hukum, d. Melaksanakan supervisi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan fasilitasi riset dan inovasi daerah.
Rekomendasi keempat, mendorong BRIN dalam hal kemudahan fasilitasi pembiayaan kepada BRIDA Provinsi, BRIDA/BAPPERIDA / BALITBANGDA / BAPPEDALITBANG/BAPPEDA Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan riset/litbang. Rekomendasi kelima, BRIDA Provinsi memfasilitasi Kabupaten untuk membentuk BRIDA (Badan Rida/Bidang Rida) sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Rekomendasi keenam, memediasi percepatan penerbitan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional dibawah naungan BRIN.
Rekomendasi ketujuh, perlunya penguatan dalam pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) dan rekomendasi kedelapan yaitu Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 direkomendasikan akan dilaksanakan di Kabupaten Donggala.
Turut hadir: BRIDA Provinsi, BRIDA/BAPPERIDA / BALITBANGDA / BAPPEDALITBANG/BAPPEDA Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.