Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah ikuti sosialisasi reformasi birokrasi (RB) yang diadakan oleh Biro Organisasi. Bertempat di Ruang Aula Nagaya BRIDA. Rabu (31/01/2024).
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna, Sekretaris BRIDA, Agustin Tobondo serta pejabat administrator, pejabat fungsional dan staf ASN lingkup BRIDA Provinsi Sulteng.
Mengawali sosialisasi tersebut, Agustin Tobondo selaku Sekretaris BRIDA menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai good government, serta melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem pnyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM aparatur.
Tujuan dari reformasi birokrasi sendiri yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik terintegrasi, kinerja tinggi, bebas dan bersih kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan berpegang teguh nilai-nilai dasar, dan juga kode etik aparatur negara.
“Ditahun 2022, target RB BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah yaitu 64. Sementara capaian pada RB tersebut hanya 59,2” sebut Agustin.
Dalam arahan Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna, menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya tanggung jawab sekretaris saja, akan tetapi seluruh unsur yang ada di BRIDA harus mengetahui secara bersama-sama. Dengan adanya integrasi pada setiap pegawai, diharapkan dapat meningkatkan nilai reformasi birokrasi yang ada di Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam materi yang dijelaskan oleh, Abdul Aziz Dg. Matantu, selaku Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi Biro Organisasi, bahwa pada tahun ini akan ada perubahan pola penilaian RB. Dalam mengevaluasi RB di perangkat daerah, Inspektorat menggunakan PermenPAN RB No. 14 Tahun 2014 yang berlanjut pada PermenPAN RB No. 26 Tahun 2020 sebagai acuannya.
“Pada triwulan pertahun tahun 2024 ini, Biro Organisasi tengah mensosialisasikan PermenPAN RB No. 9 Tahun 2023 terkait bagaimana mewujudkan RB berdampak yang dijadikan penilaian ditahun 2025” jelas Abdul Aziz.
Saat ini road map RB pemerintah daerah tengah dilakukan penajaman sesuai dengan PermenPANRB Nomor 3 tahun 2023. Penajaman pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi ini lebih melihat hasil dan juga dampak dibandingkan dengan proses, menghilangkan kesan penilaian yang bersifat administratif, serta harmonisasi, integrasi dan sinergitas indikator penilaian reformasi birokrasi. Adapun tujuan dari pelaksanaan evaluasi yaitu memberikan saran perbaikan.
Prinsip pelaksanaan reformasi birokrasi tahun ini, bersifat dinamis, holistik, berorientasi pada hasil, kolaboratif dan sinergis. Pada penilaian RB tahun ini masih menggunakan lembar kinerja evaluasi (LKE) lama pada PermenPANRB No.26 tahun 2020. Terdapat beberapa indokator urusan penunjang yang akan diturunkan dari RB, sebagaimana diketahui bahwa RB tahun ini terdapat dua jenis RB yaitu RB General dan RB Tematik.
“Jika tahun lalu pemenuhan dokumen disiapkan oleh sekretaris, namun tahun ini setiap unsur yang ada di perangkat daerah saling bersinergis” ungkap Aziz.
Pada penjelasan selanjutnya, berkaitan dengan RB General di perangkat daerah memiliki tiga capaian indikator, seperti capaian sasaran strategis, capaian pelaksanaan kebijakan RB dan capaian strategis pelaksanaan kebijakan RB. Untuk RB Tematik sendiri, berfokus pada isu tematik pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan investasi, pengendalian laju inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), dan kinerja core bisnis perangkat daerah. Adapun capaian dari RB tematik tersebut yaitu realisasi belanja PDN dalam belanja daerah, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan capaian kinerja publik.
Pada kategori indeks reformasi birokrasi perangkat daerah pada penilaian tahun depan, predikat AA dengan nilai 90-100, predikat A dengan nilai 80-90, predikat BB dengan nilai 70-80, predikat B dengan nilai 60-70, predikat CC dengan nilai 50-60, predikat C dengan nilai 30-50, predikat D dengan nilai 0-30.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.