Palu, Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Hukum lakukan kunjungan ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris BRIDA. Rabu (4/01/2024).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Agustin Tobondo dan juga Kepala Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset dan Inovasi Daerah, Rahmidar beserta jajarannya. Adapun tujuan dari kunjungan tersebut iyalah sebagai bentuk koordinasi Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan BRIDA dalam melakukan kerja sama yang baik terkait penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pada kunjungan tersebut, Herlina selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengatakan, merujuk pada nomenklatur baru, dijelaskan bahwa HKI menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi BRIDA melalui Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset dan Inovasi Daerah. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng lembaga pemerintahan memiliki tugas salah satunya yaitu perlindungan kepada masyarakat atas hak kekayaan intelektual yanh dimilikinya.
“Dalam mewujudkan hal tersebut tentunya Kanwil Kemenkumham Sulteng tidak bisa berdiri sendiri untuk melakukan hal tersebut. Untuk itu Kemenkumham melakukan koordinasi guna melakukan kerjasama yang baik agar HKI bagi masyarakat dapat terlindungi” ungkap Herlina.
Berbicara terkait hak kekayaan intelektual sendiri tentunya terdapat beberapa muatan didalamnya sepertihak merek, hak cipta, paten dan lain sebagainya. Herlina menyebutkan bahwa cakupan BRIDA pada HKI ini terkait dengan hak cipta dan hak paten. Tidak hanya itu, Herlina mengharapkan kedepannya BRIDA Provinsi Sulwesi Tengah juga dapat berfokus pada indikasi geografis. Hal ini dikarenakan didalam indikasi geografis terdapat deskripsi yang mencantumkan hasil penelitian.
Pada kesempatan tersebut, Herlina mengungkapkan apresiasi kepada BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang juga membantu dalam melakukan edukasi dan sosialisasi terkait HKI kepada masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, Agustin Tobondo selaku Sekretaris BRIDA memberikan tanggapan bahwa nanti sebisa mungkin BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah akan mengakomodir terkait hak cipta serta HKI hasil penelitian yang telah dilakukan. Menyambung pernyataan tersebut, Hengki Wowiling selaku Analis Pemanfaatan IPTEK BRIDA Prov. Sulteng juga menguatkan bahwa dengan adanya nomenklatur baru yang menyebutkan HKI menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi BRIDA, dan diperkuat oleh perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antara BRIDA Prov. Sulteng dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, maka nantinya akan melakukan kolaborasi bersama dalam sosialisasi HKI disetiap kegiatan yang digelar oleh BRIDA.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.