Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan bimbingan teknis Indeks Inovasi Daerah (IID) secara virtual bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rabu (3/01/2024).

Bimtek ini dilakukan sebagai penguatan bagi pejabat fungsional analis dan pejabat fungsional peneliti Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah BRIDA Prov. Sulawesi Tengah yang nantinya hasil dari bimtek tersebut dapat disebar luaskan kepada perangkat daerah lainnya.

Bima Sakti selaku pemateri pada bimtek tersebut menjelaskan, bahwa terdapat beberapa indikator penilaian pada indeks inovasi daerah, diantaranya seperti, adanya pedoman teknis pada setiap inovasi daerah berupa buku petunjuk. Pedoman teknis tersebut dapat berupa buku manual ataupun buku yanh dapat diakses secara online dan juga video tutorial. Indikator berikutnya yaitu kemudahan informasi layanan. Kemudahan informasi layanan ini dapat dilakukan secara tatap muka, melalui email atau sosial media ataupun media online. Kemudahan layanan ini dapat di buktikan dengan adanya nomor layanan telepon, dokumen foto buku tamu ataupun screenshoot akun email atau media sosial yang digunakan.

Indikator selanjutnya yang terdapat pada penilaian IID yaitu kecepatan penciptaan inovasi. Data dukung dari kecepatan penciptaan inovasi ini adalah time line dari diciptakannya inovasi tersebut dan dapat di buktikan melalui dokumen laporan/proposal inovasi daerah yang memuat tahapan-tahapan proses penciptaan inovasi daerah sejak inisiasi sampai dengan penetapan. Indikator berikutnya yaitu kemudahan proses inovasi yang dihasilkan. Indikator ini ditujukan untuk mengukur kecepatan layanan inovasi yang diperoleh oleh pengguna. SOP pelaksanaan inovasi daerah yang memuat durasi waktu dan prosedur layanan yang dikeluarkan pada tahun terakhir atau dokumen yang masih berlaku.

Indikator selanjutnya yaitu kemanfaatan inovasi. Bima Sakti mendorong pada indikator ini dapat terukur dengan adanya dokumen manual seperti daftar penerima manfaat. Indikator berikutnya adalah monitoring dan evaluasi inovasi daerah. Pada monev inovasi daerah tersebut sangat diharapkan tidak hanya hasil laporan monev internal saja, namun juga sangat diharapkan monev tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat.

Kualitas inovasi daerah juga merupakan salah satu indikator pada penilaian IID dengan bobot nilai paling tinggi yaitu 4 (empat). Pada indikator kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah dengan durasi 3-5 menit. Didalam video tersebut terdapat lima unsur yang meliputi latang belakang inovasi, penjaringan ide inovasi, pemilihan ide, manfaat, dan dampak. Apabila kelima unsur itu masuk dalam satu video, maka penilaiannya mendapatkan skor maksimal.

Terdapat lima indikator pada satuan inovasi yang harus diisi seperti kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah dan kualitas inovasi daerah. Jika salah satu indikator wajib tersebut tidak diisi, maka inovasi daerah tersebut tidak bisa terkirim.

Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.

BRIDA Prov. Sulteng Lakukan Bimtek IID Bersama BSKDN Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan bimbingan teknis Indeks Inovasi Daerah (IID) secara virtual bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rabu (3/01/2024).

Bimtek ini dilakukan sebagai penguatan bagi pejabat fungsional analis dan pejabat fungsional peneliti Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah BRIDA Prov. Sulawesi Tengah yang nantinya hasil dari bimtek tersebut dapat disebar luaskan kepada perangkat daerah lainnya.

Bima Sakti selaku pemateri pada bimtek tersebut menjelaskan, bahwa terdapat beberapa indikator penilaian pada indeks inovasi daerah, diantaranya seperti, adanya pedoman teknis pada setiap inovasi daerah berupa buku petunjuk. Pedoman teknis tersebut dapat berupa buku manual ataupun buku yanh dapat diakses secara online dan juga video tutorial. Indikator berikutnya yaitu kemudahan informasi layanan. Kemudahan informasi layanan ini dapat dilakukan secara tatap muka, melalui email atau sosial media ataupun media online. Kemudahan layanan ini dapat di buktikan dengan adanya nomor layanan telepon, dokumen foto buku tamu ataupun screenshoot akun email atau media sosial yang digunakan.

Indikator selanjutnya yang terdapat pada penilaian IID yaitu kecepatan penciptaan inovasi. Data dukung dari kecepatan penciptaan inovasi ini adalah time line dari diciptakannya inovasi tersebut dan dapat di buktikan melalui dokumen laporan/proposal inovasi daerah yang memuat tahapan-tahapan proses penciptaan inovasi daerah sejak inisiasi sampai dengan penetapan. Indikator berikutnya yaitu kemudahan proses inovasi yang dihasilkan. Indikator ini ditujukan untuk mengukur kecepatan layanan inovasi yang diperoleh oleh pengguna. SOP pelaksanaan inovasi daerah yang memuat durasi waktu dan prosedur layanan yang dikeluarkan pada tahun terakhir atau dokumen yang masih berlaku.

Indikator selanjutnya yaitu kemanfaatan inovasi. Bima Sakti mendorong pada indikator ini dapat terukur dengan adanya dokumen manual seperti daftar penerima manfaat. Indikator berikutnya adalah monitoring dan evaluasi inovasi daerah. Pada monev inovasi daerah tersebut sangat diharapkan tidak hanya hasil laporan monev internal saja, namun juga sangat diharapkan monev tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk survei kepuasan masyarakat.

Kualitas inovasi daerah juga merupakan salah satu indikator pada penilaian IID dengan bobot nilai paling tinggi yaitu 4 (empat). Pada indikator kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah dengan durasi 3-5 menit. Didalam video tersebut terdapat lima unsur yang meliputi latang belakang inovasi, penjaringan ide inovasi, pemilihan ide, manfaat, dan dampak. Apabila kelima unsur itu masuk dalam satu video, maka penilaiannya mendapatkan skor maksimal.

Terdapat lima indikator pada satuan inovasi yang harus diisi seperti kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah dan kualitas inovasi daerah. Jika salah satu indikator wajib tersebut tidak diisi, maka inovasi daerah tersebut tidak bisa terkirim.

Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.

BRIDA Prov. Sulteng Lakukan Bimtek IID Bersama BSKDN Kemendagri