Palu, Sulawesi Tengah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Farida Lamarauna lakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TCAB) Sulawesi Tengah terkait riset cagar budaya megalitikum. Bertempat di Ruang Kerja Kepala Brida Prov. Sulteng. Senin (7/08/2023).

Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan pelestarian cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memperoleh dokumen profil dan pemetaan situs megalitikum di Sulawesi Tengah.

Terdapat beberapa pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan pada perjanjian ini seperti observasi benda cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah, mendeskripsikan profil benda cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah, membuat pemetaan benda dan situs cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah, serta mengembangkan situs cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun terhitung sejak perjanjian ini ditanda tangani.

Pada kesempatan tersebut, Farida Lamarauna selaku Kepala Brida Prov. Sulteng mengharapkan agar kiranya riset ini dapat menjadi tolak ukur untuk kedepannya nanti. Selain itu, jurnal hasil penelitian dapat di publis secara luas dan digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini juga mengacu pada keinginan Gubernur Sulawesi Tengah terkait branding Sulawesi Tengah negeri seribu megalit, yang diketahui bahwa pencanangan Sulteng seribu megalit akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2023 di Desa Wuasa Kabupaten Poso.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng

Brida Prov. Sulteng Teken MoU Dengan TACB Sulteng
Tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *