Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah adakan Rapat Audit Kearsipan bersama Tim Audit Arsip Daerah. Bertempat di Ruang Aula Kantor Brida Prov. Sulteng. Senin (7/08/2023).
Rapat ini membahas tentang tata cara pengarsipan surat masuk dan surat keluar, yang nantinya ditindak lanjuti dengan pemberian box pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dimana surat tersebut dimasukkan kedalam box yang dimaksud. Tim audit kearsipan sendiri nantinya akan mendatangi setiap OPD guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ke arsipan di daerah.
Kearsipan dibedakan menjadi 2 bagian yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Adapun arsip statis diidentikan sebagai arsip permanen, yaitu arsip yang memiliki nilai bekelanjutan atau arsip yang karena ketentuaanya tidak bisa dimusnahkan atau memiliki nilai sejarah. Dalam kearsipan juga terbagi menjadi 2 aspek penciptaan arsip yaitu pembuatan dan pengirim surat, serta penyusutan arsip.
Dalam penyusutan arsip diberlakukannya pemusnahan, yang mana perangkat daerah menyurat kepihak Dinas Perpustakaan Daerah yang nantinya ditindaklanjuti. Saat ini, pemusnahan arsip dibagi menjadi dua bagian yaitu dengan cara dicacah dan menggunakan zat kimia. Adapun pemusnahan dengan cara dibakar sudah tidak diperbolehkan, hal ini dikarenakan nantinya akan menimbulkan polusi.
Turut hadir: Tim audit kearsipan daerah, Staf ASN dan PHL lingkup Brida Prov. Sulteng.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng