Palu, Sulawesi Tengah. Tindak lanjuti kunjungan kerja Gubernur, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Universitas Tadulako (UNTAD) gelar seminar awal riset strategi peningkatan dana bagi hasil (DBH) dari sektor pertambangan. Bertempat di Aula Nagaya BRIDA. Selasa (19/3/2024).
Seminar tersebut dimoderatori oleh Kepala Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah, Hasim R, dengan narasumber, Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc, selaku ketua tim riset. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris BRIDA Prov. Sulteng, Agustin Tobondo beserta jajaran, perwakilan beberapa perangkat daerah terkait seperti Bapenda Prov. Sulteng, Dinas ESDM Prov. Sulteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Penanaman Modan dan PTSP Prov. Sulteng.
Dalam penyampaian materinya, Bunga Elim Somba, mengatakan bahwa dana bagi hasil dialokasikan berdasarkan dua prinsip yaitu prinsip by origin dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan dan penyaluran. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual, dengan asumsi besaran DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut dilatar belakangi berdasarkan Undang Undang dan Peraturan terkait dari DBH yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No 37 Tahun 2023 tentang Transfer Daerah (TKD), dimana salah satu yang ditransfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang untuk sektor pertambangan dapat terdiri dari DBH Pajak (berupa PPh dan PBB) dan dari DBH Sumber Daya Alam (Mineral, minyak bumi dan gas).
Tidak hanya itu, belum maksimalnya penerimanaan daerah dari sumberdaya alam khususnya mineral logam dan batuan serta migas Provinsi Sulawesi Tengah, belum validnya data tentang besaran sumber DBH Sulteng dan juga terjadi kurang bayar DBH dari Royalty tahun 2021 dan 2022 serta DBH dari PBB tahun 2022, menjadi dasar perlunya melakukan penelitian terkait permasalahan dengan penerimaan pada sektor tersebut.
Beberapa potensi izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu, Kab. Buol dengann jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Toli-toli dengan jumlah satu IUP komoditas molypdenum, Kab. Donggala dengan jumlah dua IUP komoditas emas dan bijih besi, Kab. Parimo dengan jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Tojo Una-una dengan jumlah satu IUP komoditas nikel, Kab. Banggai dengan jumlah dua puluh dua IUP komoditas nikel, Kab. Morowali dengan jumlah enam puluh IUP komoditas nikel dan Kab. Morowali Utara dengan jumlah empat puluh IUP komoditas nikel.
“Potensi ini tidak sesuai dengan DBH yang kita terima,sehingga kita memerlukan strategi akan hal tersebut” ungkap Elim Somba.
Selanjutnya, Bunga Elim Somba juga mengatakan bahwa potensi DBH Provinsi Sulawesi Tengah dilandasi oleh amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa DBH sebagai salah satu instrumen fiscal serta pembagian penerimaan Pajak dan PNBP Sumber Daya Alam oleh Pemerintah kepada daerah penghasil maupun daerah non penghasil. Adapun tujuan kebijakan DBH yaitu untuk mengurangi kesenjangan vertikal antara pusat dan daerah dan untuk mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah.
Bunga Elim Somba juga menjelaskan bahwa sampel pada riset ini nantinya berupa sepuluh pelaku usaha, Kementerian, SKK Migas, serta perangkat daerah terkait. Adapun analisis yang digunakan yaitu metode analisis SWOT. Selanjutnya, seminar ini dilanjutkan dengan diskusi dengan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan saran serta masukan demi tercapainya hasil dari riset tersebut.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.