Palu, Sulawesi Tengah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Riset Inovasi dan Teknologi Hasim R, beri materi pada Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Bertempat di Gedung BPSDM. Kamis (2/11/2023).
Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia merupakan organisasi kepemudaan yang bergerak pada sosial kemasyarakatan dan berfokus pada pemberdayaan kepada pemuda melalui pendidikan dan usaha. Pada Muspimnas ini mengusung tema “Modernisasi Organisasi: Komitmen LS-ADI Dalam Mengawal Pembangunan Negeri”, yang juga dirangkaikan dengan seminar nasional dengan topik “Manfaat Sulteng Negeri Seribu Megalit”.
Topik “Manfaat Sulteng Negeri Seribu Megalit” dalam seminar nasional tersebut dipilih karena merujuk pada pencanangan yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mana LS-ADI ingin terlibat dalam mensosialisasikan hal tersebut dengan cara mengisi lini-lini kekosongan yang menjadi kekurangan dari Pemprov. Sulteng sendiri.
Dalam penjelaskan yang diberikan oleh Kepala Bidang Riset Inovasi dan Teknologi BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R menjelaskan bahwa adanya pencanangan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit merupakan salah satu cara Pemerintah Provinsi guna melindungi serta melestarikan cagar budaya yang ada di Daerah Sulawesi Tengah. Potensi megalit ini akan berdampak pada bagaimana Sulawesi Tengah dapat mengeksplor riset yang nantinya berimbas pada kemajuan pariwisata.
Hasim juga menjelaskan sebagai tindak lanjut pencanangan tersebut, BRIDA Prov. Sulteng selaku badan riset saat ini tengah melakukan penelitian atau riset dalam rangka penyusunan profil dan pemetaan megalit. Bukan tanpa alasan, riset tersebut dilakukan guna memperkenalkan megalit yang ada di Sulawesi Tengah kedalam kancah nasional hingga internasional, yang nantinya juga diharapkan megalit tersebut mendapatkan pengakuan dari UNESCO.
Dari data hasil riset, nantinya pemerintah dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Dari pemanfaatan ini, kiranya pemerintah dan juga pemda setempat dapat memfasilitasi pemanfaatan dan promosi cagar budaya yang dilakukan oleh setiap orang berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian, dana, dan/atau pelatihan.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng