Palu, Sulawesi Tengah. Dalam rangka Pelaksanaan Sinergitas Kebijakan Kekayaan Intelektual Daerah dan fungsi fasilitasi riset dan inovasi daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provindi Sulawesi Tengah gelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Brida. Jumat (29/9/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Brida Prov. Sulteng Agustin Maria, didampingi oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional lingkup Brida Provinsi. Tujuan dengan diadakannya rapat tersebut adalah guna memberi pengetahuan serta wawasan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta syarat yang harus disiapkan untuk memberikan hak paten pada hasil riset atau penelitian yang telah dilakukan oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 57 tahun 2022, terdapat perubahan nomenklatur yang mana pada nomenklatur baru melalui Bidang Pemanfaatan dan Riset Daerah, HKI menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi yang ada di Brida Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak hanya itu, pembentukan nama Brida juga merujuk dari pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga tugas dan fungsi Brida merujuk pada tugas dan fungsi yang ada di BRIN.
Pada penjelasan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Prov. Sulteng, I Nyoman Sukamayasa menjelaskan, Kemenkumham merupakan instansi vertikal yang menjalankan program dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui kantor wilayah khususnya di divisi pelayanan hukum dan Ham.
Tugas dan fungsi sub bidang pelayanan kekayaan intelektual yaitu mengani pendaftaran merk, pendaftaran hak cipta, pendaftaran hak paten, desain industri dan lain sebagainya. Adapun program yang telah dijalankan yaitu memberikan sosialisasi serta pendampingan terkait HKI yang ada diwilayah dengan maksud memberikan pemahaman tentang HKI kepada stakeholder, serta meningkatkan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual.
Sebelumnya juga pihak Kemenkumham telah bekerja sama dengan beberapa perangkat daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah terkait sinergitas dalam rangka peningkatan pemahaman HKI. Berbicara tentang ruang lingkup pada Brida Provinsi Sulawesi Tengah, hasil-hasil riset atau penelitian yang telah dilakukan nantinya dapat di daftarkan terkait dengan hak patennya.
“Melalui kolaborasi dan kerjasama ini mari kita sama-sama mendayung dalam meningkatkan pemahaman HKI di Provinsi Sulawesi Tengah” ucap Sukamayasa.
Selanjutnya Sukamayasa menjelaskan terkait aktivitas pada Kemenkumham tentang HKI, anggaran yang disediakan hanya untuk dipergunakan dalam bentuk pendampingan apabila terdapat kendala swmasa pendaftaran HKI. Sehingga diharapkan, Brida Provinsi Sulawesi Tengah dapat merancang anggaran tahun 2024 dalam hal binaan pada riset penelitian guna mengajukan program HKI.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng