Palu, Sulawesi Tengah. Dalam rangka Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Banggai, Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Konsultasi Publik II bersama Tim Kajian Pemekaran. Bertempat di Aula Kantor Brida Prov. Sulteng. Senin (25/9/2023).
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah Faridah Lamarauna, dan dihadiri langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng Suryanto, Anggota Komisi III DPRD Prov. Sulteng Sri Atun, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Prov. Sulteng, Tim Kajian Pemekaran DOB, serta Pejabat lingkup Brida.
Dalam penjelasan peneliti kajian pemekaran DOB, Dr. Suparman menjelaskan, bahwa forum konsultasi dan FGD telah dilakukan di Kab. Banggai khususnya di wilayah Batui, wilayah Toili, wilayah Tompotika dan Wilayah Saluan. Diketahui bersama bahwa pembentukan DOB saat ini mengalami moratorium. Hal ini berangkat dari release Kemendagri yaitu terkait kemandirian fiskal didaerah-daerah.
Daerah Otonomi Baru juga memiliki sisi penting untuk harus dimekarkan. Terdapat tujuh sampai sepuluh alasan hal ini harus dilakukan, diantaranya seperti dekonsentrasi kekuasaan, pentingnya pembangunan regional, peningkatan pelayanan publik, dan sederet alasan lainnya sehingga usulan pemekaran tersebut dilakukan.
Mendasari hal tersebut, terdapat beberapa alasan penting pada posisi Provinsi Sulawesi Tengah untuk di lakukan DOB, seperti penataan wilayah, regulasi UU No. 23 terkait persyaratan dasar dan persyaratan administrasi suatu wilayah dimekarkan serta pembentukan DOB dalam mewujudkan misi 9 pada RPJMD tahun 2021-2026.
Selanjutnya, Dr. Suparman mengatakan, daerah otonomi baru sendiri dibagi menjadi empat yaitu DOB Batui dengan luas sekitar 34 persen, wilayah Saluan dengan luas sekitar 31 persen, wilayah Banggai sekitar 11 persen dan wilayah tompotika dengan luas sekitar 17,96 persen. Hasil perhitungan skoring berdasarkan hitungan dari sebelas faktor dengan 35 indikator, wilayah yanh disebutkan diatas dianggap layak atau mampu untuk dijadikan daerah otonomi baru.
Dari hasil diskusi dan masukkan yang telah dilakukan, guna mewujudkan kajian pemekaran DOB Kabupaten Banggai, Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah Faridah Lamarauna mengatakan, akan secepatnta menindaklanjuti untuk meminta surat rekomendasi Gubernur. Yang mana dalam surat rekomendasi ini nantinya akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Prov. Sulteng, agar dokumen-dokumen pengajuan DOB pada Kab. Banggai segera diserahkan ke Kemeneterian Dalam Negeri.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng