
Palu – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah adakan sosialisasi peningkatan realisasi pelaporan inovasi daerah khususnya inovasi pelayanan publik yang dilaporkan melalui aplikasi Sinovik lingkup Brida, Bapperida, Bappelitbangda, dan Balitbangda tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Jumat (06/11/2025).

Kegiatan yang dilakukan secara luring dan during ini, menghadirkan narasumber yang berasalah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Edwin Fauzi Irmandini.
Dikesempatan tersebut, Hasim R, selaku Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait teknis pelaporan, sehingga pemerintah daerah dapat berkontribusi secara nyata dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Dalam materinya, Edwin Fauzi, menjelaskan bahwa KIPP telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang pembinaan inovasi pelayanan publik.
Secara definisi, KIPP adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/ modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
KIPP memiliki 5 kriteria sebagaimana yang tertera pada PermenPANRB No. 91 tahun 202, yaitu memiliki kebaruan, efektif, bermanfaat, mudah disebarkan, dan berkelanjutan.
“Ruang lingkupnya sendiri terdiri dari penciptaan, pengembangan seperti memperluas dampak dan meningkatkan kualitas, dan yang terakhir yaitu pelembagaan yang mana menjaga agar inovasi berkelanjutan,” ucap Edwin.

Dalam konteks pembinaan, sebagaimana telah diatur oleh PermenPANRB No. 7 tahun 2021, KIPP merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD.
Hal ini tentunya dengan tujuan untuk mendorong perubahan birokrasi, memperkuat kolaborasi, memperluas dampak inovasi, menjawab harapan masyarakat, serta meningkat citra lembaga.
“Untuk tema KIPP ditahun 2025 ini yaitu Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syarat administrasi yang perlu dipenuhi dalam kompetisi ini yakni, kesesuain terhadap tema yang diangkat, relevan dengan kategori dan kelompok inovasi, menggunakan judul yang menggambarkan inovasi, menyampaikan surat pernyataan identitas inovator, menyampaikan surat kesediaan replikasi, membuat video inovasi, dan memenuhi batas usia.
“Dalam pelaporannya, inovasi yang akan dilaporkan dalam ajang KIPP minimal 2 tahun dihitung mundur dari tanggal penutupan pendaftaran inovasi,”. Jelasnya lebih lanjut.
Tidak hanya itu dikesempatan tersebut, Edwin Fauzi Irmandini, juga menjelaskan tahapan serta timeline pelaporan inovasi yang akan diikutkan dalam ajang kompetisi inovasi pelayanan publik.
Setelah menjelaskan secara teknis terkait kompetisi inovasi pelayanan publik, selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi terbuka bagi peserta kegiatan sosialisasi tersebut.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng
