Palu – Wujudkan percepatan peningkatan dan kinerja pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah berkolaborasi dengan Biro Organisasi lakukan workshop pembinaan inovasi, untuk mendorong partisipasi perangkat daerah dalam kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) yang digagas oleh Kementerian PAN RB RI. Bertempat di Aula Nagaya Brida. Rabu (11/06/2025).

Selain menghadirkan perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov. Sulteng, workshop ini juga menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia yang bergabung secara virtual. Dikesempatan ini juga selain workshop inovasi KIPP, kegiatan tersebut juga di isi dengan pembinaan indeks inovasi daerah (IID) yang dijelaskan langsung oleh Pelaksana tugas Kepala Brida Prov. Sulteng, Hasim R.

Melalui sambutannya, Hasim, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti 2 ajang inovasi, yaitu Innovative Government Award (IGA) yang di selenggarakan oleh Kemendagri RI dan kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) yang digagas oleh Kementerian PAN RB RI.

“Dalam kompetisi KIPP 2025, Pemprov. Sulteng telah megirimkan 2 inovasi LABRIDA yang diusulkan oleh Brida Sulawesi Tengah dan inovasi tentang penanganan stunting yang diusulkan oleh Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Hasim.

Selanjutnya, Hasim, menekankan bahwa pada saat ini pembinaan inovasi telah melalui satu pintu yang berpusat di Brida Provinsi, dengan tujuan yaitu pola pembinaan yang sama sehingga hasil yang diperoleh bisa lebih terukur.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh, Dinda Puspaningtyas, sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB selaku narasumber. Mengawali materinya, Dinda Puspaningtyas, sedikit menjelaskan terkait KIPP yang mana Inovasi pelayanan publik ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 91 tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

Tujuan dari pembinaan inovasi ini berlandaskan pada pasal 2 PermenPANRB No. 91 tahun 2021 yaitu meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi dan memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan. Adapun urgensi dari KIPP tersebut yaitu praktik negara maju, instrumen untuk memperoleh Knowledge Management System (KMS), instrumen budaya inovasi dalam organisasi, dampak pada pelayanan publik, dan dampak pada pembangunan.

Lanjutnya, Dinda Puspaningtyas, juga menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan, serta rangkaian dan waktu pelaksanaan yang termuat dalam KIPP tahun 2025. Berikutnya materi tersebut dilanjutkan oleh, Hasim R, yang membahas terkait pola pembinaan indeks inovasi daerah (IID) yang selama ini telah dilakukan oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng

Kolaborasi Brida Sulteng dan Biro Organisasi, Perkuat Kesiapan OPD Hadapi Ajang KIPP dan IGA Award 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *