Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/bridasul/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Palu – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Bidang Pemanfaatan dan Fasilitasi Daerah berikan sosialisasi peningkatan pemahaman pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil riset dan inovasi, pada Brida, Bapperida, Balitbangda, dan Bappelitbang kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Kamis (04/12/2025).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penerapan inovasi e-Berani HKI yang digagas oleh Brida Provinsi Sulawesi Tengah guna mewujudkan program “Berani Berintegritas”.

Dikesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebagaimana dalam nomenklatur yang berlaku, Badan Riset dan Inovasi Daerah memiliki tugas dalam memfasilitasi masyarakat atau komunitas untuk mendaftarkan produk yang dimilikinya agar mendapatkan pengakuan maupun perlindungan secara hukum.

Dalam mendukung tugas tersebut, Brida Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan sebuah inovasi digital yang diberi nama e- Berani HKI, sebuah platform yang dapat membantu fasilitasi masyarakat terkait pendaftaran HKI.

“Salah satu dampak kemanfaatan dari platform ini yaitu lebih efisien dari segi waktu tentunya,” sambung Hasim.

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat lain diantaranya, seperti memberikan payung hukum atas semua karya, mempermudah proses lisensi dan pengalihan usaha, mengantisipasi pelanggaran HKI oleh orang lain, dapat didaftarkan untuk program investasi, serta memudahkan perluasan bangsa pasar.

Kegiatan ini tentunya menghadirkan narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Moh. Ali, dengan materi yang dibawakannya yaitu terkait penyusunan dan kelengkapan dokumen pendaftaran hak cipta, serta prosedur penginputan data dan unggah berkas pada aplikasi pendaftaran.

Selanjutnya, dari hasil diskusi pada kegiatan tersebut menghasilkan beberapa komitmen yang harus dilakukan yaitu, Brida, Bapperida, Balitbangda, dan Bappelitbang baik provinsi maupun kab/kota se-Sulawesi Tengah melakukan nota kesepakatan sinergi (NKS) bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Komitmen lainnya yaitu, Brida, Bapperida, Balitbangda, dan Bappelitbang baik provinsi maupun kab/kota se-Sulawesi Tengah menyiapkan anggaran dalam mendukung fasilitasi pelayanan HKI tersebut, dengan menggunakan dasar hukum Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Peraturan Kepala BRIN No. 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi daerah.

Tidak hanya itu, dari hasil diskusi ini juga menghasilkan kesimpulan bahwa pendaftaran indikasi geografis HKI yang melibatkan 2 kabupaten, maka hal tersebut menjadi kewenangan Brida Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng.

Brida Sulteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan HKI dan Perkenalkan Inovasi e-Berani HKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *