
Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penginputan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah tahun anggaran 2024, tahun ukur 2025. Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah ini dilaksanakan selama 2 hari di Swiss-belhotel, pada rabu (5/11/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peserta yang berasal dari Bappeda, Brida/Balitbang, BPKAD, dan Dinas Kominfo Kab/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam laporan Kepala BPKAD Prov. Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, mengungkapkan bahwa seiring dengan pesatnya era digitalisasi, penyelanggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk lebih terbuka dan transparan, yang salah satunya yaitu pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu bentuk implementasi dari tujuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah atau IPKD.
Pengukuran keuangan daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, yang sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yakni program “Berani Berintegritas”.
“Pengukuran IPKD juga diharapkan dapat memacu dan memotivasi pemeerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota dalam meningkatkan kinerja terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Anita Soraya.
Selain itu, adanya pengukuran IPKD ini dapat mengawal pelaksanaan tata kelola keuangan daerah yang dapat dipantau prosesnya dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pada pelaporan atau pertanggung jawaban.
Tidak hanya itu, dalam Permendagri No. 19 tahun 2020, terdapat 6 dimensi yang menjadi indikator dalam pengukuran IPKD ini, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, peneyerapan anggaran, komisi keuangan daerah, dan opini BPK atas LKPD.

Membuka secara resmi kegiatan tersebut, sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R, menekankan bahwa IPKD bukan hanya sekadar program, namun juga alat ukur akuntabilitas dan komitmen tata kelola keuangan daerah yang lebih baik atau disebut dengan good governance.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa IPKD merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana tata kelola keuangan daerah itu dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan transparan.
“Nilai IPKD bukan hanya angka statistik, tetapi cerminan kualitas pemerintah daerah dalam mengelola APBD,” jelasnya.
Pemerintah pusat saat ini, melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), semakin menekankan keterkaitan antara kinerja keuangan dan kinerja pembangunan.

Oleh sebab itu, nilai IPKD bukan hanya menentukan pemeringkatan daerah, tetapi juga diharapkan dapat memengaruhi penilaian reformasi birokrasi, bahkan dana intensif fiskal.
“Saya berharap kepada seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah agar berkomitmen untuk meningkatkan nilai IPKD setiap tahun. Bukan hanya sekadar untuk mencapai angka, tetapi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada hasil,” tutupnya.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng.
