Palu, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum SETDA bersama Tim Fasilitasi Harmonisasi Kanwil Kemenkum Provinsi Sulawesi Tengah lakukan Harmonisasi Regulasi RANPERGUB Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kanwil KEMENKUM Sulawesi Tengah yang Bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (28/10/2025).

Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Rencana Induk dan Pemajuan IPTEK di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 merupakan langkah penting dalam memastikan keselarasan dan keserasian regulasi dengan dokumen perencanaan yang mendasarinya. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa isi Rapergub tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam proses harmonisasi ini, dilakukan pembahasan isi per BAB muatan rencana peraturan, termasuk analisis keterkaitan dan sinkronisasi dengan regulasi yang mendasari dokumen ini. Hal ini untuk memastikan bahwa Rapergub tersebut dapat menjadi acuan yang jelas dan efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang IPTEK.

Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Brida bersama Biro Hukum dan Tim Fasilitasi Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan rapat sebelumnya bersama Tim RIPJPID Prov Sulteng, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Rapergub tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan Rapergub Rencana Induk dan Pemajuan IPTEK di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
