Palu – Menindaklanjuti pencanangan zona integritas (ZI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah adakan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh pegawai Brida Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat di Aula Brida. Kamis (22/05/2025).

Membuka sosialisasi tersebut, Sekretaris Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Agustin Tobondo, mengungkapkan bahwa perlunya mewujudkan wilayah bebas korupsi dan gratifikasi lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya di Brida. Hal ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kegiatan ini adalah salah satu tindak lanjut dari hasil pencanangan penetapan zona integritas wilayah bebas korupsi yang telah dilakukan pada Februari silam,” ujar Agustin.

Agustin Tobondo menjelaskan, korupsi dan gratifikasi merupakan ancaman yang serius bagi kemajuan bangsa, karena sangat merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas ekonomi, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sehingga, adanya kegiatan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akutabel.

Diakhir sambutan tersebut, ia mengajak seluruh pegawai lingkup Brida Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun budaya antikorupsi dan mengimplemantasikan budaya tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Agustin Tobondo juga menekankan agar tidak mudah tergiur dengan godaan gratifikasi, karena gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang tersembunyi.

“Saya berharap lewat terselenggaran sosialisasi ini, wilayah anti korupsi dan gratifikasi dapat diwujudkan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” tutupnya.

Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibawakan oleh, Rahmat Hidayat, selaku penyuluh antikorupsi. Mengawali materinya, Rahmat Hidayat, sedikit menjelaskan terkait zona integritas. Ia menjelaskan bahwa integritas seseorang dapat diibaratkan seperti gunung es, yang hanya tampak sebesar 30 persen pada permukaannya yaitu berupa kemahiran dan juga pengetahuan.

Adapun Korupsi itu sendiri adalah setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdapat 3 faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu faktor tekanan yang dapat memicu seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, faktor kesempatan, dan juga faktor rasionalisasi atau pembenaran. Korupsi juga terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.

“Dalam teory cost benefit model dijelaskan bahwa seseorang melakukan korupsi jika setelah mereka mempertimbangkan bahwa manfaat korupsi lebih besar dibandingkan dengan risikonya,” ungkap Rahmat Hidayat.

Terdapat 30 Delik tindak Pidana Korupsi yang di rangkum dalam 7 Pengelompokan yaitu, kerugian keuangan negara secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pada dasarnya terdapat 7 bidang atau sektor yang terdampak akibat korupsi, yaitu bidang ekonomi, sosial dan kemiskinan, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, kerusakan lingkungan, pertahanan keamanan dan penegakan hukum.

Dalam prakteknya, pemberantasan korupsi dibagi menjadi 3 strategi, yaitu strategi penindakan yang menyasar kepada peristiwa hukum yang secara actual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang, strategi pencegahan, serta strategi Pendidikan berupa kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi.

Diakhir penjelasannya, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa berbicara tentang korupsi tidak hanya berbicara seberapa besar yang diterima, akan tetapi seberapa besar efek yang diberikan.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng.

Tindak Lanjut Pencanangan Zona Integritas, Brida Sulteng Gelar Sosialisasi Antikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *