Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah lalukan pendampingan indeks inovasi daerah (IID) bagi setiap inovator. Bertempat di Ruang Kerja Bidang Ristek. Selasa (26/3/2024).
Sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur dijelaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib menerapkan minimal satu inovasi yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik serta inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan. Selain itu juga pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap penerapan dan berkelanjutan inovasi serta melaporkan inovasi daerah kepada Gubernur melalui Brida Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam hal ini, Hasim R selaku Kepala Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi Daerah memberikan pendampingan bagi para inovator dan juga operator terkait muatan indikator-indikator yang harus dipenuhi. Untuk mempermudah para inovator dalam mempersiapan indikator yang dibutuhkan, dalam pendampingan tersebut Hasim R juga memberikan contoh file yang nantinya dapat membantu dalam penginputan indikator yang dimaksud.
Terdapat lima indikator pada satuan inovasi yang sifatnya mandatori atau wajib diisi seperti kecepatan inovasi, kemanfaatan inovasi, regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah dan kualitas inovasi daerah. Guna mewujudkan inovasi-inovasi yang tercipta disetiap perangkat daerah BRIDA Prov. Sulteng tidak hanya pendampingan semata, melainkan juga melakukan monitoring pada setiap inovator.
Turut hadir: Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng, RS. Undata, BKD, Dinas Perkimtan Prov. Sulteng.