Palu, Sulawesi Tengah. Tindak lanjuti pencanangan Sulawesi Tengah seribu megalith melalui penelitian, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) lakukan lakukan seminar riset terkait. Bertempat di Aula Nagaya BRIDA. Kamis (29/02/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Riset, Inovasi, dan Teknologi Daerah, Hasim R, dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Tim TACB Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh akademisi UIN Datokarama Palu, akademisi Universitas Muhammadiyah Palu dan juga pejabat lingkup BRIDA Prov. Sulteng.
Mengawali pemaparan seminar tersebut, Haliadi Sadi, selaku narasumber dan peneliti riset megalit menjelaskan bahwa berdasarkan UU Cagar Budaya No.11 tahun 2010 dijelaskan bahwasanya cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya didarat dan/atau diair yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Megalitik sendiri merupakan budaya yang umumnya diwujudkan dalam bentuk megalit yang pembuatannya dimaksudkan sebagai lambang atau sarana pemujaan terhadap nenek moyang. Dalam riset megalit ini diberi judul deskripsi, pemetaan dan pengembangan potensi cagar budaya di Provinsi Sulawesi Tengah. Terdapat beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya diantaranya seperti penelitian yang telah dilakukan oleh Nicolaus Adriani dan Albertus Cristiaan Kruyt yang dilakukan pada tahun 1898.
Terdapat empat lembah dalam persebaran megalitikhum itu sendiri yaitu Lembah Behoa, Lembah Bada, Lembah Napu dan Lembah Palu dan Lindu. Hingga kini tinggalan tinggalan arkeologi yang berhasil diidentifikasi sebanyak kurang lebih dua ribu sepuluh (2010) buah benda yang terdiri dari dua puluh enam (26) artefak yang terdiri dari seratus delapan belas (118) situs diempat kawasa. Dari keempat kawasan tersebut, hanya situs pokekea yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Pada lembah behoa, saat ini ditemukan tiga puluh satu pemukiman megalitik dan tujuh permukiman kuna dengan luasan sekitar 350 hektar. Adapun situs-situs yang telah terexcavasi sebanyak tujuh situs megalitik seperti Situs Tadulako, Pada Hadoa, Ntowera, Pokkea, Wineki, Halu Tawe dan Pada Lalu. Pada situs pokekea sendiri, dari hasil excavasi dapat diketahui bahwa situs ini berfungsi sebagai situs pemukiman, situs penguburan, dan situs pemujaan. Dari pemaparan tersebut, Haliadi Sadi menyimpulkan bahwa sejarah Sulawesi Tengah bukan sejarah diskontinuitas, tetapi sejarah kontinuitas sejak dua abad sebelum masehi hingga sekarang.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.