Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Bimbingan Teknis Penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Bertempat di Aula Kantor BRIDA Provinsi. Rabu (25/10/2023).
Dalam laporan ketua tim IPKD yang disampaikan oleh Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna menyampaikan, pada indeks pengelolaan keuangan daerah terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lining sektornya yaitu Badan Riset Dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
Faridah Lamarauna menjelaskan, sejak empat tahun berturut-turut Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penginputan IPKD se-Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan. Yang mana pada tahun 2008 menduduki kategori B, tahun 2019 menduduki kategori B, dan pada tahun 2020-2021 mendapati kategori C.
Untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kemendagri telah membuat sistem aplikasi yang mana hal ini dilakukan agar proses penginputan dokumen yang disyaratkan kedalam aplikasi pengukuran IPKD dapat dilaksanakan secara efektif dan lebih mudah. Selain itu, pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan keuangan yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. Hasil pengukuran IPKD tersebut ditetapkan satu Provinsi dan kabupaten sebagai kategori terbaik.
Dalam sambutan dan arahan Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tengah, Novalina menyampaikan bahwa tantangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi diberbagai bidang kehidupan. Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka menciptakan good governance. Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang akuntabel.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip good governance, pemerintah telah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) RI Nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban, serta pengawasan. Untuk itu diperlukan komitmen dan kerja keras serta kesungguhan bersama diberbagai jenjang pemerintahan maupun perangkat daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, salah satunya tercermin dari capaian WTP secara berturut-turut. Novalina mengharapkan, dengan adanya bimtek IPKD ini dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Sehingga entri data/dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian IPKD tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan lengkap dan baik.
Dalam hal ini, dengan pengisian dokumen secara akurat dan tepat waktu, diharapkan dapat meningkatkan nilai capaian IPKD Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng tahun 2023 dari hasil capaian tahun sebelumnya. Karena semakin banyak pengelolaan keuangan daerah akan sangat berdampak terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Turut hadir: Narasumber yang berasal dari Badan Strategi dan Kebijakan Kemendagri, Perwakilan Bappeda Kab/Kota se-Provinsi Sulteng, Perwakilan BPKAD Kab/Kota se-Provinsi Sulteng, Perwakilan BRIDA/Balitbang Kab/Kota se-Provinsi Sulteng, Perwakilan DKIPS Kab/Kota se-Provinsi Sulteng.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng