Batui, Sulawesi Tengah. Setelah sukses menggelar seminar akhir daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Banggai, Badan Riset dan Inovasi daerah Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan Focus Group Discussion terkait kajian pemekaran di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai. Sabtu (30/9/2023).
Dalam sambutan Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah yang diwakili oleh Kabid KPRD (Kebijakan Pembangunan dan Riset Daerah) Rohani Datumusu menyampaikan, pemilihan Kecamatan Batui pada FGD ke dua ini dikarenakan aspek minat masyarakat yang sangat antusias untuk memekarkan wilayah tersebut menjadi daerah otonomi baru. Namun demikian, perlunya kelengkapan persyaratan seperti jumlah wilayah, usia kecamatan, potensi daerah, persetujuan kabupaten induk dan hal-hal dasar lainnya yang harus dipenuhi guna mendukung pemekaran diwilayah tersebut.
“Pemprov. Sulteng sangat mengapresiasi hal tersebut, akan tetapi persyaratan dasar pemekaran harus terpenuhi seperti jumlah wilayah, usia kecamatan, potensi daerah, persetujuan kabupaten induk dan hal-hal dasar lainnya” Karena Kajian Pemekaran DOB adalah Wujud Pelaksanaan Visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2021-2026 pada Misi Kesembilan Mendorong Pembentukan daerah Otonomi baru Guna terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan peninngkatan Produktivitas Sektor Unggulan daerah di Sulawesi Tengah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Sulawesi Tengah tidak serta merta menyetujui pemekaran wilayah tersebut jika persyaratan dasar tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan tujuan dari pemekaran wilayah adalah mensejahterakan rakyat serta memudahkan pelayanan publik. Pelaksanaan DOB sendiri membutuhkan tahapan-tahapan yang berjenjang salah satunya yaitu kajian FGD yang tengah dilakukan.
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng