Palu, Sulawesi Tengah. Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Bimbingan Teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis mengenai penyelenggaraan pekerjaan swakelola. Bertempat di Aula Kantor Brida Prov. Sulteng. Jumat (29/9/2023).
Bimtek tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Brida Provinei Sulawesi Tengah Agustin Maria dan dihadiri langsung oleh pejabat administrator, pejabat fungsional, pejabat pengelola, pengelola kegiatan serta narasumber yang berasal dari Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Agustin Maria menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan agar pejabat serta staf lingkup Brida Prov. Sulteng mendapat pengetahuan terkait pengadaan serta pengelolaan barang/jasa khususnya pada penyelenggaraan swakelola. Swakelola ini di khususkan karena semua bidang lingkup Brida pada tahun ini mempunyai kegiatan pekerjaan untuk swakelola tersebut.
Dalam materi yang dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Biro PBJ, Irwan menjelaskan, pengadaan barang/jasa diadakan melalui dua cara yaitu melalui penyedia barang dan melalui swakelola. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD, bantuan luar negeri, hibah luar negeri, bantuan dalam negeri dan juga hibah dalam negeri.
Apabila pada struktur APBN/APBD, maka proses tersebut menggunakan aturan pengadaan barang/jasa yang di atur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Selanjutnya terdapat juga pada Peraturan Lembaga (Perlem) No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Adapun swakelola diatur dalam Perlem No. 3 tahun 2021.
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Organisasi Kemasyarakatan atau Kelompok Masyarakat. Dalam swakelola sendiri terdapat penyusunan rencana pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang dilakukan bersamaan dengan penyusunan anggaran.
Rencana pengadaan barang/jasa merupakan titik awal yang menentukan benar salahnya pada langkah berikutnya, dalam artian apabila salah dalam perencanaan maka langkah selanjutnya akan salah juga. Adapun yang diatur dalam perencanaan tersebut yaitu bagaimana memilih syarat pengadaan, jenis pengadaan, anggaran pengadaan dan juga metode pengadaan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemilihan tipe swakelola.
“Disitu kita sudah harus mengetahui tipe swakelola yang digunakan, penyusunan spesifikasi, penyusuna KAK, dan penyusunan RAB” ungkap Irwan.
Diakhir penjelasannya Irwan juga menjelaskan bahwa terdapat persiapan oada swakelola, yang mana pada persiapan tersebut harus menetapkan sebuah tim yang terbagi menjadi tiga yaitu, tim persiapan, tim pelaksanaan, dan juga tim pengawas.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng.