Banggai, Sulawesi Tengah. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Seminar Akhir Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai. Bertempat di Hotel Santika. Jumat (29/09/2023).
Dalam sambutan Bupati Banggai pada pembukaan seminar akhir DOB, Amirudin menyanpaikan bahwa salah satu hal diterimanya daerah pemekaran batu di Kabupaten Banggai adalah tercapainya seluruh target dari syarat-syarat di daerah pemekaran yaitu syarat administratif dan syarat teknis, yang mana sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan No. 23 Tahun 2014 Pasal 33-43. Adapun syarat administratif seperti persetujuan nama daerah kabupaten, persetujuan pelepasan kecamatan, sarana dan prasarana, dan juga sarana penunjang lainnya.
“Syarat-syarat administratif diatas sdh sy Terima dan tanda tangani artinya terpenuhi syarat adminstratif itu tinggal diajukan ke pemerintah Provinsi dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat” pungkas Amirudin.
Syarat teknis dari DOB itu sendiri adalah potensi daerah yang mampu berdiri sendiri serta bantuan hibah seperti sarana prasarana, SDM, sarana publik dan lain-lain. Adapun daerah yang sudah melengkapi syarat administratif yaitu wilayah Tompotika Raya. Amirudin meminta agar daerah lainnya seperti Batui Toili untuk segera melengkapi dokumen yang dimaksud.
Pada kesempatan yang sama dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir mengatakan, adanya daerah pemekaran baru memungkinkan adanya kajian-kajian didalamnya baik seminar maupun study kelayakan daerah yang dimekarkan. Hal ini sesuai dengan RPJMD tahun 2021-2026 poin sembilan tentang daerah otonomi baru. Sebagaiman hal tersebut BRIDA Prov. Sulteng sebagai badan penunjang aksi visi dan misi Gubernur diamanatkan untuk melakukan kajian tersebut.
“Gubernur sendiri sangat mendukung dengan adanya DOB, seperti kajian DOB di Kabupaten Poso yang saat ini telah selesai, Tojo unauna dengan DOB barunya Walea kepulauan dan selanjtnya adalah Kab. Donggala” ujar Ma’mun Amir.
Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng