Palu, Sulawesi Tengah. Dalam rangka meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2022, Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Sulawesi Tengah gelar rapat dengan mengundang beberapa perangkat daerah lingkup Provinsi Sulteng. Bertempat di Ruang Kerja Kepala Brida. Kamis (14/9/2023).

IPKD merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. IPKD juga memiliki dimensi yang merupakan suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut Kepala Brida Provinsi Sulawesi Tengah, Faridah Lamarauna menjelasakan, bahwa pada Pasal 2 Kemendagri No. 19 Tahun 2020 menjelaskan bahwa tujuan pengukuran IPKD yaitu mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu, memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelola keuangan daerah.

Selain itu juga pengukuran IPKD bertujuan untuk melakukan publikasi atas hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki indeks pengelolaan keuangan daerah yang terbaik, dan meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, dimensi dalam indeks IPKD yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini BPK atas LPKD. Adapun sumver data IPKD provinsi dan kabupaten/kota berasal dari Bappeda terkait dokumen RPJMD dan RKPD, Badan Pengelola Keuangan terkait KUA-PPAS, APBD, dan LKPD, Dinas Kominfo sebagai pengelola website pemda dan Inspektorat terkait opini BPK atas LKPD.

Diakhir penjelasannya Faridah Lamarauna mengatakan, evaluasi rendahnya penginputan IPKD tahun 2021 disebabkan oleh beberapa persoalan seperti kurang pahamnya OPD terhadap pengukuran IPKD, jaringan internet yang tidak mendukung dalam proses penginputan, kurangnya komitmen kepala OPD dalam mendukung IPKD serta kurangnya koordinasi antar OPD terkait.

Turut hadir: Dinas Kominfo Provinsi Sulteng, Bappeda Prov. Sulteng, BPKD Prov. Sulteng.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng

Dalam Rangka Meningkatkan Nilai IPKD T.A 2022, Brida Prov. Sulteng Gelar Rapat Bersama OPD Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *