Palu, Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pada saat ini tengah melakukan pengembangan situs megalit dengan menjadikannya tagline “Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit”. Tidak berhenti hanya disitu saja, situs megalit ini juga diusulkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

Berbicara terkait usulan ini, Kepala Bidang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah disela-sela kegiatan Rakor Pelestarian Budaya pada selasa (22/08/2023), Ikhsam mengatakan, langkah-langkah penetapan situs megalit untuk menjadi warisan dunia, harus diawali dengan melakukan penetapan atau pemeringkatan pada tingkat kabupaten. Yang nantinya dilanjutkan pada pemeringkatan tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat dunia.

Pada saat ini, terdapat 16 (enam belas) objek cagar budaya di Kabupaten Poso yang sedang dalam proses administrasi untuk penetapan tingkat kabupaten. Apabila proses administrasi ini selesai, nantinya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sulawesi Tengah akan melanjutkan penetapan ke tingkat Provinsi.

Ikhsam mengungkapkan, banyak yang harus disiapkan pada tahapan-tahapan awal ini, seperti persiapan kajian dan persiapan pelestarian lokasi, yang mana tentu saja membutuhkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten terkait.

“Dalam persiapan teknis ini pihak provinsi sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian dan UNESCO terkait langkah-langkah selanjutnya” pungkas Ikhsam.

Ikhsam juga menjelaskan bahwa proses administrasi yang dilakukan harus dipercepat, karena dasar hukum untuk menuju pada tingkat dunia adalah harus adanya penetapan dari tingkat yang paling dasar yaitu SK Bupati.

Adapun kendala dalam penetapan situs megalit ini, belum adanya TACB yang bersertifikasi pada kabupaten tersebut. Ikhsam mengatakan bahwa kendala ini merupakan hal umum yang tidak hanya terjadi di Sulawesi Tengah saja namun di Indonesia. Guna meminimalisir kendala tersebut, pihak kabupaten dapat meminjam tim ahli cagar budaya yang dimiliki oleh kabupaten lain ataupun tim ahli cagar budaya yang ada di provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Riset Inovasi dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Prov. Sulteng, Hasim R menyampaikan, dalam mendukung penetapan situs megalit sebagai warisan budaya dunia, Brida tengah melakukan kerjasama dengan TACB Sulteng untuk menyusun profil dan pemetaan pada situs-situs megalit.

Dengan dilakukannya risetnya, Hasim berharap kiranya profil dan pemetaan tersebut dapat mendukung pengajuan situs megalit menjadi warisan dunia oleh UNESCO.

Pada kesempatan yang sama juga, Zubair Butudoka selaku tim ahli cagar budaya Sulawesi Tengah menegaskan, syarat utama budaya bisa diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO harus memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau nilai universal luar biasa. Dalam hal ini Zubair mengatakan bahwa situs megalit masuk pada poin ke-3 yaitu memberikan kesaksian yang unik atau paling tidak luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih hidup atau yang telah hilang.

Sumber: PPID Brida Prov. Sulteng

Menilik Persiapan Usulan Megalit Sebagai Warisan Dunia Oleh UNESCO Serta Peran Brida Prov. Sulteng Sebagai Badan Riset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *